Jumat, 28 Oktober 2011

Cukuplah Allah SWT Sebagai Pelindungmu

"Hai Nabi Cukuplah Allah (Menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mu'min yang mengikutimu"
QS: Al-Anfal 64

Wahai Nabi Cukuplah Allah SWT Menjadi pelindungmu disaat kamu berada dalam situasi dan kondisi yang kritis. Cukuplah Allah SWT sebagai penjagamu disaat kamu berada dalam kegelapan yang mencekam. Oleh karena itu janganlah cemas, khawatir, takut, sedih dan bermuram durja.

Allah selalu berada bersamamu, maka Allah akan menolongmu jika ada yang berusaha mencelakakanmu, Allah juga akan memuliakanmu jika ada yang berusaha merandahkan dan menghinakanmu. Cukuplah Allaw SWT menjadi segala-galanya bagimu.

Bersandarlah hanya kepada Allah SWT, sebab Dia-lah yang akan menolongmu, Dia-lah yang akan menjadikanmu unggul dan Dia pula yang akan selalu mendukung gerak langkahmu.

Jika kamu meminta dan memohon kepada-Nya, maka Dia akan mengabulkan permohonanmu dan jika kamu memohon ampun kepada-Nya maka Dia akan mengampunimu. Jika kamu bersyukur atas nikmat yang Dia berikan maka Dia akan terus menambah dan lipatgandakan nikmat-Nya kepadamu. Jika kamu menyebut Nama-Nya maka Dia juga akan menyebut namamu. Jika kamu berjihat untuk Agama-Nya maka Dia akan menolongmu dan memberikan arah yang benar.

Bersandarlah hanya kepada Allah SWT, maka Dia akan memuliakanmu, serta membuatmu selalu berada dalam kondisi terpelihara dan terjaga, meski tidak ada orang yang mengawalmu.

Kamulah manusia yang akan mendapatkan kemenangan, sebab Allah yang akan menolongmu. Oleh karena itu, jangan cemas terhadap mata-mata manusia yang dengki, jangan khawatir dengan tipu daya pihak-pihak yang memusuhimu, dan jangan takut dengan kecurangan orang-orang kafir dan orang-orang yang memusuhi kebenaran. Sungguh, Dia akan selalu memuliakan, menjaga dan melindungimu dalam setiap gerak dan langkahmu.

Rabu, 26 Oktober 2011

Rasulullah SAW Bukan Penyair

"Dan Kami tidak Mengajarkan Syair Kepadanya (Muhammad)
dan bersyair itu tidaklah layak baginya,
Al Qur'an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan"
(Qs: Yaasiin : 69)

Rasulullah SAW adalah seorang yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang sastra, sama sekali tidak pernah menekuni bidang sastra, serta tidak pernah berada dalam bimbingan seorang sastrawan. Rasulullah SAW juga bukan seorang yang berdaya khayal tinggi sehingga mampu mengisi pikiran-pikiran manusia dengan kisah-kisah menarik yang beliau sajikan. beliau datang dengan membawa risalah yang agung dan menjadi penyampai berita dari langit.
Rasulullah SAW bukanlah penyair yang berimajinasi tinggi. Beliau adalah seorang nabi yang makshum. Olah karena itu, setiap peryataannya adalah petunjuk kehidupan dan setiap perbuatannya adalah sunnah. Sebab, beliau datang untuk memperbaiki kondisi jiwa manusia, bukan untuk mencaci maki dan dan mempermainkan perasaan ( sebagaimana yang sering dilakukan oleh para penyair).
Beliau tidak memiliki waktu untuk membangun sebuah akar pemikiran dan kekacauan dalam masyarakat. Kedatangannya -Dengan Izin Allah SWT- bertujuan memperbaiki kondisi manusia; "menjadikan manusia sebagai manusia". Inilah jiwa dari perjalanan hidupnya. Kesungguhan adalah metode yang digunakan, kebenaran adalah tujuannya dan kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat adalah harapannya.
Rasulullah SAW bukanlah seorang penyair, sebab syair tidak didasari oleh fakta dan tidak memiliki dasar yang kuat. Syair hanyalah khayalan seorang penyair dan tidak menggambarkan sesuatu yang sesuai dengan fakta. Lagipula, Allah SWT menjaga Rasul-Nya dari perilaku yang demikian.
Sebagai seorang utusan Allah SWT, Rasulullah Muhammad SAW tidak layak mengucapkan syair, sebab kedatangannya bukan untuk menundukkan manusia dan memberikan pujian kepada para raja dan pembesar, melainkan untuk membersihkan manusia dari noda syirik, menyucikan jiwa manusia dari pengaruh berhalaisme, dan mengajak manusia untuk beriman kepada Allah SWT. Oleh karena itu, kedatangnnya sangat ditunggu dan tidak dapat ditunda.
Beliau diutus oleh Allah SWT kepada seluruh makhluk dengan membawa sebuah risalah yang seboyannya adalah kalimat, "Laa Ilaaha Illallah Muhammadarrasulullah" (tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). Dengan demikian, sangat tidak layak jika ada pihak yang ingin menggeser peran risalah Samawi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan manusia, kemudian menjadikan pemikiran manusia sebagai pedoman dan petunjuk kehidupan sebagai ganti risalah tersebut.
Sesungguhnya risalah yang dibawa Nabi Besar Muhammad SAW lebih indah dibandingkan dengan keindahan syair yang diciptakan manusiadan lebih bagus dibandingkan dengan seluruh hasil karya seni manusia. Sebab, yang dibawa beliau adalah Kitabullah yang memiliki cahaya tak terkalahkan dan mukjizat yang tidak mampu dikalahkan oleh para penyair.

DR. Aidh bin Abdullah Al Qarni

Selasa, 25 Oktober 2011

Ibadah Qurban, Satu Bulu Satu Kebaikan

 
Pengertian ibadah Qurban
Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".

Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).

Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.

Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".
 
Latar Belakang Bersejarah
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual ibadah Qurban yakni oleh Habil dan Qabil, yang tiada lain adalah putra Nabi Adam AS, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
   
Habil dan Qabil Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
 
Dalil Ibadah Qurban
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
  • surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Qurban

  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu BerQurban
Awal Waktu

Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.

Akhir Waktu

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)