Rabu, 24 Agustus 2011

Zakat.. Zakat.. Zakat..

Pengertian Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Etimologi
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah Zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Jenis-jenis Zakat
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang Berhak Menerima Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat Dalam Alquran
  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Selasa, 02 Agustus 2011

Kepompong Ramadhan

"Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumnya, namun puasa itu adalah (menahan) diri dari perbuatan yang sia-sia dan tidak berguna." (HR. Ibnu Khuzaimah).
"Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang yang sholat malam, tidak mendapat apa-apa dari sholatnya kecuali begadang." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
" Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya (berbuat dusta), maka Allah tidak memerlukannya untuk meninggalkan makanan dan minumannya (berpuasa)." (HR. Bukhari).
Mari kita jaga diri kita dari kemaksiatan:

  1. Jaga hati dari perasaan dendam, marah, jengkel dan sebagainya.
  2. Jaga pikiran dari pikiran yang kotor, negative thinking dan lain sebaginya.
  3. Jaga lisan dari dusta, fitnah, menggunjing, mengadu domba, mengolok-olok dan perkataan yang sia-sia.
  4. Jaga mata, Jaga telinga, Jaga tangan, Jaga kaki, Jaga kemaluan dan Jaga diri.
Marilah kita berusaha keras agar puasa mampu membuat kita keluar dari kebiasaan-kebiasaan dan sifat-sifat buruk yang sering kita lakukan.

Semoga ibadah puasa di tahun ini, kita mampu mendidik kita menjadi pribadi yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
mari kita memetik pelajaran dari seekor kupu-kupu yang yang bermetamorfosis dari ulat menjadi seekor kupu-kupu yang cantik dangan berpuasa selama berada di dalam kepompong.

Senin, 01 Agustus 2011

Keutamaan Puasa Ramadhan

Ramadhan telah tiba, ada banyak sekali manfaat dan keutamaan di dalamnya bagi orang-orang yang bersungguh-sungguh melaksanakannya.
Berikut adalah 8 keutamaan dari berpuasa dibulan Ramadhan
  1. Nikmat/gembira saat berbuka tidak bisa dirasakan kecuali orang yang berpuasa. "Orang-orang yang berpuasa mendapat dua kegembiraan, saat berbuka, bergembira dengan buka puasanya dan saat berjumpa dengan Rabbnya, bergembira dengan puasanya." (HR Muslim)
  2. Sehat dan Cerdas. Para dokter mengatakan: "perut adalah sumber berbagai penyakit, sedangkan puasa adalah obat berbagai macam penyakit." 
  3. Nafsu terkendali menjadi Muthmainnah, tenang, damai dan terkendali.
  4. Meningkatkan rasa syukur dan meningkatkan kepekaan sosial.
  5. Ampunan. Semua dosa menjadi berguguran. "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan iman dan ikhlas, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari dan Muslim).
  6. Doa maqbul. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Muhammad SAW. bersabda: "Tiga golongan orang yang doanya tidak ditolak: Orang berpuasa hingga berbuka, Kepala negara yang adil dan orang yang teraniaya, Allah mengangkat doanya ke atas awan, membuka pintu-pintu langit, serta berfirman: 'Demi kebesaran-Ku, pasti aku akan menolong engkau walaupun telah berlalu waktunya.
  7. Sebagai perisa/tameng dari api neraka. "Puasa adalah tameng seorang hamba dari api neraka" (HR Ahmad). "Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim"(HR. Bukhori-Muslim).
  8. masuk Syurga Allah melaui pintu Ar Rayyan. Dari Abu Umamah RA, "Aku berkata (kepada Rasulullah SAW ) : "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bisa memasukkanku kedalam syurga." Beliau menjawab: "Atasmu puasa. tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu." (HR Nasa'i). Sesungguhhnya di dalam syurga ada satu pintu disebut Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa akan masuk dihari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya." (HR. Bukhori-Muslim)